Logo

Dalan Padhang

Gumpang. Kartasura

Kembali
Fiqih Puasa #2: Hal-Hal yang Membatalkan Puasa & Pahalanya (Panduan Praktis)
Ramadan

Fiqih Puasa #2: Hal-Hal yang Membatalkan Puasa & Pahalanya (Panduan Praktis)

T

Takmir Masjid Dalan Padhang

21 Februari 2026

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jamaah Masjid Dalan Padhang yang dirahmati Allah.

Setelah kita mempelajari syarat dan tata cara niat puasa, langkah selanjutnya adalah mengetahui rambu-rambunya. Mengetahui apa saja yang dilarang saat berpuasa sama pentingnya dengan menjalankan puasa itu sendiri. Terkadang ketidaktahuan membuat kita was-was dalam beraktivitas.

Berdasarkan panduan Ngaji Senin bersama Habib Muhammad Al Habsyi, mari kita urai secara sederhana hal-hal yang dapat membatalkan puasa maupun yang menghapus pahalanya.

Hal yang Membatalkan Puasa Secara Fisik

Puasa kita dianggap batal dan wajib diganti (qadha) di hari lain jika melakukan hal-hal berikut:

  1. Masuknya benda ke lubang tubuh dengan sengaja: Yaitu masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka (seperti mulut, hidung, dan telinga) jika dilakukan dengan sengaja, atas kehendak sendiri, dan mengetahui keharamannya. Namun, jika dilakukan karena lupa, tidak tahu (karena baru belajar Islam), atau dipaksa, maka puasa tetap sah.
  2. Muntah dengan sengaja.
  3. Mengeluarkan mani dengan sengaja: Misalnya karena sentuhan tanpa penghalang.
  4. Berhubungan suami istri di siang hari Ramadhan: Jika dilakukan dengan sengaja dan tahu keharamannya, puasanya batal, berdosa, wajib mengganti puasa, serta dikenakan denda (kaffaroh) yang berat.
  5. Kondisi khusus wanita: Mengalami haid, nifas, atau melahirkan, meskipun hanya sebentar (misal: keluar darah menjelang adzan Maghrib).
  6. Kehilangan akal sehat: Gila meskipun sebentar. Serta pingsan atau mabuk selama sehari penuh (jika masih sempat sadar walau sebentar di siang hari, puasanya sah).
  7. Murtad (keluar dari agama Islam).

B. Tanya Jawab Kasus Sehari-hari

Banyak dari kita yang sering bingung menghadapi kondisi sehari-hari saat puasa. Berikut penjelasan fikihnya:

Bagaimana hukum menelan ludah?
Menelan ludah tidak membatalkan puasa, asalkan memenuhi tiga syarat: murni (tidak tercampur makanan/minuman lain), suci (tidak bercampur darah gusi), dan berasal dari sumbernya di dalam mulut. Jika ludah sudah keluar ke bibir luar lalu dihisap kembali, maka batal.

Bagaimana dengan menelan dahak?
Jika dahak masih berada di batas dalam tenggorokan, boleh ditelan dan tidak membatalkan puasa. Namun, jika dahak sudah naik hingga mencapai batas luar tenggorokan (makhraj huruf Kha’), maka haram ditelan dan membatalkan puasa.

Apakah boleh berkumur saat wudhu?
Boleh dan tidak batal, asalkan berkumur untuk kesunnahan (seperti wudhu) dan tidak dilakukan terlalu dalam atau berlebihan (mubalaghoh). Jika berkumur biasa (bukan wudhu) lalu air tertelan secara mutlak, baik disengaja atau tidak, maka puasanya batal.

Bagaimana jika air masuk saat mandi?
Jika kita mandi wajib (seperti mandi janabat) atau mandi sunnah (seperti mandi sholat Jumat), lalu air masuk ke rongga tubuh tanpa sengaja, puasanya tidak batal. Tetapi jika kita mandi biasa (hanya untuk mendinginkan atau membersihkan badan), lalu air tak sengaja masuk, maka puasanya batal.

C. Hati-hati! Hal yang Menghapus Pahala Puasa

Ini yang sangat perlu kita waspadai bersama. Puasa kita mungkin sah secara fisik (tidak makan dan minum), namun di mata Allah kita tidak mendapatkan pahala apa-apa kecuali hanya rasa lapar dan haus.

Rasulullah SAW mengingatkan bahwa ada perkara yang membatalkan (pahala) puasa, yaitu:

1. Ghibah (membicarakan keburukan orang lain/gosip).
2. Adu domba (menyebarkan fitnah agar orang bermusuhan).
3. Berbohong.
4. Memandang dengan syahwat.
5. Sumpah palsu.
6. Berkata jorok atau jelek.

Mari kita jaga lisan, mata, dan jari jemari kita di media sosial agar ibadah puasa kita berbuah manis berupa ketakwaan dan pahala yang berlimpah.

Semoga Allah senantiasa membimbing kita semua.

(Nantikan Seri Fiqih Puasa #3: Sunnah-Sunnah Agar Puasa Makin Berkah)