Fiqih Puasa #1: Syarat Sah, Cara Niat, & Solusi Jika Lupa Niat
Alfi Suryani Yusuf
18 Februari 2026
1. Siapa yang Wajib Puasa?
- Beragama Islam
- Mukallaf (Baligh & Berakal): Anak kecil belum wajib, namun orang tua wajib melatih anaknya berpuasa mulai usia 7 tahun jika mampu. Orang yang hilang akal (gila) tidak wajib puasa.
- Mampu (Kuasa): Lansia yang sudah sepuh atau orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh menurut medis tidak wajib puasa.
- Solusinya: Mereka wajib mengganti dengan membayar Fidyah (memberi makan fakir miskin 1 mud atau 7,5 ons makanan pokok per hari).
- Mukim: Orang yang sedang bepergian jauh (musafir sejauh ±82 km) dan keluar dari daerahnya sebelum fajar boleh tidak berpuasa.
2. Rukun Utama: NIAT (Madzhab Syafi'i)
- Waktunya: Wajib dilakukan di malam hari (Tabyit), mulai dari terbenam matahari (Maghrib) sampai sebelum terbit fajar (Subuh).
- Konsekuensi: Jika seseorang lupa berniat di malam hari, maka dia wajib menahan diri (seperti orang puasa) di siang harinya, namun wajib mengqadha (mengganti) puasanya setelah Ramadhan usai.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ آدَاءِ فَرْضٍ شَهْرٍ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ اللَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an adaa-i fardhi syahri ramadhaana haadzihis sanati lillaahi ta'aalaa.
"Saya niat mengerjakan kewajiban puasa bulan Ramadhan esok hari pada tahun ini karena Allah SWT."
3. Solusi Cerdas Ulama: "Sabuk Pengaman" Agar Puasa Aman
Lafal Niat Sebulan Penuh (Taqleed Imam Malik):
Nawaitu shauma jami'i syahri ramadhaana haadzihis sanati fardhan lillaahi ta'aalaa.
"Saya niat puasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan tahun ini wajib karena Allah Ta'ala."
- Tetap usahakan baca niat harian setiap selesai shalat Tarawih atau saat sahur (sesuai kebiasaan).
- Baca niat sebulan penuh ini cukup di malam pertama Ramadhan sebagai "cadangan/antisipasi".